Bismillah
KESALAHAN-KESALAHAN PADA HARI JUM'AT :
↪1. Mengkhususkan malam Jum’at untuk sholat malam.
↪2. Tidak mandi jum'at ketika hendak menuju shalat jum'at.
↪3. Berjual beli setelah adzan.
↪4. Melangkahi tengkuk/ leher dan bahu-bahu jamaah jum'at.
↪5. Sholat setelah adzan ketika khathib masuk, yang dikenal dengan nama (sholat) sunnah (qabliyah) Jum’at.
Tidak ada shalat sunah qabliyah Jumat. Apalagi jika shalat ini dilaksanakan setelah azan. Adapun shalat sunah yang dikerjakan ketika makmum masuk masjid di hari Jumat sambil menunggu imam, maka itu adalah shalat sunah mutlak, sehingga shalat ini bisa dikerjakan tanpa batasan jumlah rakaat.
↪6. Menunggu mu'adzin hingga selesai dari adzannya di hari jum'at, kemudian baru shalat tahiyatul masjid (padahal yang benar adalah mengutamakan shalat tahiyatul masjid dari pada mendengar adzan agar segera mendengar khutbah setelahnya, karena mendengar khutbah hukumnya wajib, sedangkan mendengar adzan hukumnya sunnah, maka dahulukan yg wajib dari pada yg sunnah.
↪7. Datang saat khutbah dan langsung duduk, yang benar tetap dianjurkan melaksanakan dua rekaat ringan 'tahiyatul masjid'.
↪8. Lalai dari mendengarkan khutbah Jum’at atau berbicara ketika imam berkhutbah.
↪9. Memperpanjang khutbah dan mempersingkat sholat.
↪10.Anggapan wajibnya jumlah minimal 40 orang dalam shalat Jum'at.
↪11.Menyentuh (baca: bermain dengan) kerikil atau melakukan perbuatan sia-sia (baca: bermain-main) dengan menggunakan tasbih (arab: misbahah) dan semisalnya, saat khutbah dimulai.
Ini adalah hal yang terlarang dan telah berbuat hal yang sia-sia, termasuk dalam hal ini memainkan kerikil, jari-jari, HP, jenggot dan lain-lain Karena bila khatib berkhutbah anda juga berbicara atau bahkan bermain dengan sesuatu semisal kerikil , mengedarkan kotak infak dan yang semacamnya maka pahala shalat jum'at anda terancam sia-sia.
↪12.Jama'ah mengangkat tangan saat mengaminkan do'a khatib.
Tidak ada tuntutannya berdoa sambil mengangkat tangan diantara dua khutbah maupun di akhir khutbah tidak perlu mengangkat tangan. Cukup mengaminkan saja dengan khusyu, merendahkan diri dan dengan suara lirih. Tidak mengangkat tangan kecuali pada doa istisqa'.
↪13.Menyambung shalat jumat dengan shalat lain setelahnya tanpa memisah antara keduanya dengan ucapan atau dzikir.
↪14.Mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa.
↪15.Mengerjakan shalat Zhuhur berjama'ah di masjid setelah shalat Jum'at.
↪16.Khatib memimpin dzikir dan do'a bersama selesai shalat Jum'at.
↪17. Membaca dzikir yang tidak ada tuntunannya setelah shalat Jum'at seperti : membaca Al-Fatihah 7X, Al-Ikhlas 7X, Al-Falaq 7X, An-Nas 7X (datang dari hadits Dha'if).
↪18.Perempuan shalat Zhuhur pada hari Jum'at menunggu orang pulang shalat Jum'at.
🔐 Semoga kita menjadi hamba-Nya yang senantiasa di atas sunnah Nabi-Nya dan selalu istiqomah di atas jalan-Nya. aamiin.
*Hukum Peredaran Kotak Amal/Infaq Saat Khotib Jumat Berkhutbah*
Saya yakin anda menyadari bahwa para takmir masjid memiliki jasa yang sangat besar. Mereka bekerja siang dan malam guna memikirkan kemaslahatan dan kemakmuran masjid; rumah Allah Ta'ala.
Namun demikan kadang kala karena semangat besar menjadikan sebagian mereka lalai akan sebagian hukum shalat. Kelalaian mereka berakibat fatal, alias rusaknya pahala shalat jamaah satu masjid.
sebagian takmir masjid begitu bersemangat untuk menggalang dana dari jamaah masjid guna membiayai kepentingan masjid, sehingga mereka mengedarkan kotak infaq pada saat khatib Jum'at berkhutbah. Dengan harapan mendapatkan dana sebanyak mungkin dan memudahkan jamaah masjid untuk menyalurkan donasinya.
Namun demikian, nampaknya mereka lalai bahwa perputaran kotak infak di saat khathib berkhutbah mengancam keutuhan Pahala shalat Jum'at.
Seharusnya perputaran itu dilakukan sebelum khathib berkhutbah atau setelah shalat atau dengan meletakkan kotak infak di pintu masjid.
Dengan demikian setiap jamaah bisa menyalurkan donasinya pada saat masuk atau keluar dari masjid tanpa mengganggu kekhidmatan shalat Jum'at.
Rasulullah Shallallahu alahi wa sallam bersabda:
من توضأ فأحسن الوضوء ثم أتى الجمعة، فاستمع وأنصت، غفر له ما بينه وبين الجمعة وزيادة ثلاثة أيام، ومن مس الحصى، فقد لغا رواه مسلم.
Barang siapa berwudlu lalu ia menyempurnakan wudhunya, selanjutnya ia pergi ke masjid untuk mendirikan shalat Jum'at. Setibanya di masjid ia diam dan dengan khidmat mendengarkan khutbah. Maka dosa-dosanya selama satu pekan diampuni ditambah lagi dosa-dosanya selama tiga hari lainnya juga diampuni.
Dan barang siapa menyentuh kerikil alias berpaling dari mendengarkan khutbah karena menyentuh kerikil maka ia telah berbuat sia-sia ( kehilangan pahala).
Riwayat Muslim.
Bila menyentuh kerikil saja tercela apalagi sampai memasukkan uang lalu menggeser kotak kepada jamaah di sebelahnya.
Allahu al musta'an.
- Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri hafidzahullah -
﷽
🖋️ *Hukum Shalat Sunnah Qabliyah Jum'at..*
Di antara kebiasaan di banyak masjid, jika adzan Jum'at dikumandangkan, setelah itu para jamaah bersama-sama bangkit untuk mendirikan shalat sunnah qabliyah Jum'at dua raka’at. Kebiasaan ini tidak tepat, karena shalat sunnah qabliyah Jum'at tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dikenal oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.
🔹Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala berkata,
وكان إذا فرغ بلال من الأذان، أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة ولم يقم أحد يركع ركعتين البتة، ولم يكن الأذان إلا واحدا، وهذا يدل على أن الجمعة كالعيد لا سنة لها قبلها، وهذا أصح قولي العلماء، وعليه تدل السنة، فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخرج من بيته، فإذا رقي المنبر أخذ بلال في أذان الجمعة، فإذا أكمله أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة من غير فصل، وهذا كان رأي عين فمتى كانوا يصلون السنة؟!
“Jika Bilal selesai adzan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai khotbah (Jum'at). Tidak ada satu pun yang berdiri mendirikan shalat dua raka’at sama sekali. Dan tidak pula adzan dikumandangkan kecuali satu kali (adzan) saja. Hal ini menunjukkan bahwa shalat Jum'at itu seperti shalat ‘Id yang tidak didahului dengan shalat sunnah qabliyah.
Inilah pendapat yang paling tepat dari dua pendapat ulama dan juga pendapat yang didukung oleh sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya, dan ketika beliau naik mimbar, Bilal langsung mengumandangkan adzan Jum’at. Jika adzan selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sllam memulai khotbah tanpa ada jeda. Ini perkara yang jelas terlihat dengan mata kepala langsung. Jadi, kapan mereka sjalat sunnah (qabliyah Jum'at)?” (Zaadul Ma’aad, 1: 417)
Kemudian beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,
ومن ظن أنهم كانوا إذا فرغ بلال رضي الله عنه من الأذان قاموا كلهم فركعوا ركعتين فهو أجهل الناس بالسنة، وهذا الذي ذكرناه من أنه لا سنة قبلها هو مذهب مالك وأحمد في المشهور عنه، وأحد الوجهين لأصحاب الشافعي
“Siapa saja yang menyangka bahwa apabila Bilal radhiyallahu ‘anhu selesai beradzan maka mereka semua berdiri dan mendirikan shalat dua raka’at, maka itulah orang yang paling bodoh terhadap sunnah. Pendapat yang telah kami sebutkan bahwa tidak ada shalat qabliyah sebelum salat Jum'at adalah pendapat Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, dan juga salah satu dari dua pendapat ulama madzhab Syafi’i.” (Zaadul Ma’aad, 1: 417)
🔹Di antara dalil yang menguatkan bahwa tidak ada shalat sunnah qabliyah Jum'at adalah riwayat dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ المَغْرِبِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ العِشَاءِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، فَأَمَّا المَغْرِبُ وَالعِشَاءُ فَفِي بَيْتِهِ
“Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak dua raka’at sebelum dzuhur, dua raka’at setelah dzuhur, dua raka’at setelah maghrib, dua raka’at setelah isya’, dan dua raka’at setelah shalat Jum'at. Adapun untuk maghrib dan isya’, beliau mengerjakan di rumahnya.” (HR. Bukhari no. 1172)
Ini adalah dalil tegas bahwa sahabat membedakan antara shalat Jum'at dengan shalat dzuhur. Untuk shalat dzuhur, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menyebutkan dengan jelas adanya dua raka’at qabliyah dan dua raka’at ba’diyah. Sedangkan untuk shalat Jum’at, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu hanya menyebutkan shalat sunah ba’diyah saja. Ketika tidak disebutkan kecuali shalat sunnah ba’diyah saja, maka hal ini menunjukkan bahwa sjalat sunnah qabliyah Jum'at tidaklah dikenal pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat.
🔹Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala memiliki pembahasan yang menarik dan lengkap tentang permasalahan ini di kitab beliau, Al-Ajwibah An-Naafi’ah dan beliau memaparkan lemahnya pendapat yang menyatakan sunnahnya shalat qabliyah Jum'at. Bagi pembaca yang ingin mempelajari lebih detail, silakan merujuk ke kitab tersebut. ( Diterbitkan oleh Maktabah Al-Ma’arif, cetakan pertama tahun 1420 )
🔹Setelah memaparkan dalil-dalil yang ada, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,
“Tidak ada dalil untuk sunnahnya shalat ini dari sunnah yang sahih, shalat qabliyah Jum'at juga tidak memiliki tempat dalam sunnah (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Sungguh Engkau telah mengetahui dari hadits-hadits yang telah lewat bahwa zawal (bergesernya matahari ke arah barat), adzan, khutbah, dan shalat Jum’at adalah rangkaian yang bersambung tanpa jeda, lalu di manakah waktu untuk shalat ini (salat qabliyah Jum'at)?” (Al-Ajwibah An-Naafi’ah, hal. 47)
بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ
No comments:
Post a Comment