Wahai pengurus mesjid/panitia,
Jadilah pengurus mesjid dengan di bekali ilmu agama yang syar'i. Jangan Taklid buta..!!!
"Sebenarnya tidak ada yang salah dgn Tadarusan, itu memang dianjurkan tapi Bijaklah menggunakan speaker masjid untuk menggunakan TOA pada fungsi utamanya yaitu adzan.
Sedang untuk tadarus atau kegiatan lain harusnya pake speaker dalam bukan pake speaker luar yg mengganggu orang lain.
Pahamilah ketika kita tadarus pake speaker tdk semua orang kondisinya sama seperti kita.
Masyarakat itu datang dari berbagai macam golongan, ada orang yg sudah tua renta, ada orang yg lagi sakit, ada orang yg kelelahan krn aktifitas seharian, ada balita atau bayi yg harus tidur, dan masih banyak lg golongan yang lainnya.
Apalagi dilakukan sampai larut malam
Bukan pahala yg didapat malah berdosa karena mendzolimi orang lain dengan suara kita.
Ibadah itu antara kita & Allah jadi tidak perlu dipublikasikan atau mau di kenal bahwa si fulan pintar mengaji..!!??.
Nabi Muhammad saja melarang kita mengeraskan bacaan Al Qur'an kita terhadap orang lain apalagi pake speaker/Toa yg volumenya sangat nyaring.
Dallilnya dari Abu Sa'id radhiallahu 'anhu mengisahkan:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka (para Shahabat) mengeraskan bacaan (Al-Qur'an) mereka". Kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya kalian semua tengah bermunajat dengan Rabbnya. Oleh karena itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula sebagian orang mengeraskan suaranya terhadap sebagian yang lain dalam bacaan (Al-Qur'an) atau dalam shalatnya".
[HR. Abu Dawud no.1332]
Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah berkata:
"Tidak perlu mengeraskan bacaan apabila bacaan tersebut mengganggu oran lain yang sedang melakukan amal ketaatan, seperti shalat sendiri seraya mengeraskan bacaannya, sehingga bacaan tersebut mengganggu orang yang akan melaksanakan shalat disampingnya. Maka, perbuatan yang semacam ini sesungguhnya dilarang".
(Fathul Baari karya Ibnu Rajab rahimahullah 3:397-399)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
Tidak boleh bagi seseorang untuk mengeraskan bacaan Al-Qur’an, baik di dalam shalat ataupun ketika di luar shalat. Jika dia di masjid, perbuatan itu akan mengganggu jama’ah lain karena suaranya".
(Majmu’ Al-Fatawa 23:61)
Kesimpulannya adalah, beribadah itu tolok ukurnya bukan YANG PENTING BAIK, melainkan harus berdasarkan ilmu yg diwahyukan oleh Allah Azza wa Jalla kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam Sebagai Rahmatan lil
Alamin yang kehadirannya di tengah kehidupan masyarakat mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun alam semesta ini.
Wallahu Ta'ala bishawab
No comments:
Post a Comment